Singer Naimachine Arrest (HR 6 Januari 1905)

A. Pembahasan

1. Pendahuluan

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, gugatan perdata dibedakan menjadi dua, yakni gugatan wanprestasi yang diatur dalam buku III pasal 1243 KUHPerdata dan gugatan melawan hukum (onrechmatoge daad).yang diatur dalam buku III pasal 1365 KUHPerdata. Dalam hal pengajuan gugatannya, antara gugatan wanprestasi dengan gugatan melwan hukum diajukan secara terpisah kecuali keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain yang menurut ketntuan yurisprudensi diperkenankan.

Dalam KUHPerdata tidak dijelaskan mengenai pengertian wanprestasi maunpun perbuatan melawan hukum tetapi hanya diatur mengenai akibat yuridis dalam hal terjadinya wanprestasi dan perbuatan melwan hukum.

Adapun perbedaan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum adalah bahwa wanprestasi berdasarkan adanya perjanjian diantara para pihak yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban di sini diwujudkan dengan adanya prestasi. Pada saat prestasi tidak dipenuhi sesuai perjanjian yang telah diadakan oleh para pihak maka timbullah apa yang disebut wanprestasi. Sedangkan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar adalah kepentingan pihak tertentu yang dirugikan oleh perbuatan pihak lain meskipun diantara pihak tidak terdapat suatu hubungan hukum keperdataan yang bersifat kontraktual (dalam arti kausalitas. Dalam hal ini landasan pengajuan gugatannya cukup dibuktikan apakah perbuatan pelaku benar telah merugikan pihak lain, dengan kata lain, pengajuan gugatan perbuatan melwan hukum semata-mata hanya berorientasi pada akibat yang ditimbulkan yang merupakan kerugian di pihak lain.

2. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

Pengertian perbuatan melawan hukum menurut para ahli berbeda-beda. Jika berdasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum aPengertian perbuatan melawan hukum menurut para ahli berbeda-beda. Jika berdasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan bagi pihak lain. Terdapat juga pengertian lain mengenai perbuatan melawan hukum, yakni sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi social dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.

Menurut Dr. R. Wirjono Projodikoro, S.H, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melanggar hukum yang berarti perbuatan tersebut mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan dari masyarakat. Selain itu juga ‘onrechtmatige daad’ ditafsirkan secara luas yang meliputi juga suatu hubungan yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan yang dianggap pantas dalam pergaulan hidup masyarakat.

3. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum

Suatu perbuatan dianggap perbuatan melawan hukum jika memenuhi unsure-unsur perbuatan melawan hukum yang berupa:

a) Adanya suatu perbuatan

Perbuatan melawan hukum dimulai dengan adanya suatu perbuatan dari pelaku. Perbuatan ini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun perbuatan pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk mematuhi perintah undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

b) Perbuatan tersebut melawan hukum

Ketika pelaku tidak melakukan apa yang telah ditetapkan baik menurut undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan maka perbuatan tersebut dianggap telah melanggar hukum yang mengakibatkan memiliki konsekuensi dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.

c) Adanya kesalahan dari pelaku

d) Adanya kerugian bagi korban

Kerugian disini meliputi kerugian materiin maupun kerugian imateriil

e) Adanya hubungan klausal antara perbuatan dengan kerugian

Hubungan klausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum haruslah dilihat secara materiil karena sifat dari perbuatan melawan hukum ini harus dilihat sebagai satu kesatuan tentang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut. Dalam hubungan sebab akibat terdapat dua macam teori, yakni teori hubungan factual dan teori penyebab kira-kira.

Hubungan sebab akibat hanya berupa fakta, sedangkan teori sebab akibat kira-kira lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah berasal dari perbuatan pelaku atau bukan berasal dari pelaku. Namun dengan adanya suatu kerugian maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.

4. Konsekuensi Dengan Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum ini diatur dalam pasal 1365-1367 KUHPerdata. Berdasarkan pasal-pasal tersebut maka akibat dari perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi yuridis terhadap pelaku berupa penggantian kerugian terhadap korban yang dirugikan.

Pergantian kerugian ini berupa pergantian materiil maupun immaterial. Dalam prakteknya pengantian kerugian ini berupa uang atau distarakan dengan uang selain penggantian baranag yang dianggap telah mengalami kerusakan sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum tersebut.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, penggantian kerugian ini bersifat wajib, bahkan dalam prakteknya hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum menetapkan penggantian kerugian walaupun hal tersebut tidak diminta oleh korban. Secara teori, penggantian sebagai akibat perbuatan melawan hukum dibedakan menjadi dua, yakni kerugian bersifat actual dan kerugian yang akan datang. Kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang dilihat secara nyata atau fisik, baik bersifat materiil maupun immaterial. Kerugian ini berdasarkan pada hal-hal konkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum. Sedangkan kerugian yang akan datang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dengan adanya perbuatan melawan hukum. Kerugian ini haruslah berdasarkan pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa yang akan datang dan akan terjadi secara nyata.

B. Kasus

Perusahaan ‘Maatschappij Singer’ yang menjual mesin jahit merek singer asli asli merasa disaingi oleh toko lain yang menjual mesin jahit merek lain yang berada di seberang jalan, dengan cara memasang reklame di depan tokonya berbunyi ‘Verbete Singernaaimachine Mij’. Akibat reklame itu, orang menyangka bahwa took tersebut adalah penjual mesin jahit singer yang asli sehingga toko singer yang asli menjadi sepi.

Selanjutnya, toko singer yang asli menajukan tuntutan perdata ke pengadilan terhadap toko penjual mesin jahit yang palsu tersebut. Dasar hukum gugatan mengacu pada ketentuan pasal 401 NBW / pasal 1365 KUHPerdata. Namun, Hoog Raad yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara menolak gugatan Maatschapoij Singer, Hoog Raad berpendirian bahwa toko singer palsu tersebut tidak melanggar undang-undang maupun hak subjekatif orang lain.

C. Kasus Posisi

Dalam kasus ‘Singer Naimachine Arrest’, perusahaan ‘Maatschappij Singer’ berkedudukan sebagai penggugat yang mengajukan gugatan kepada Hoge Raad toko yang berada di tokonya sebagai tergugat. ‘Maatschappij Singer Mij’ merasa keberatan dan merasa dirugikan atas pemakaian nama singer yang dipakai oleh toko yang berada di seberangnya yang mengakibatkan toko tersebut sepi pelanggan. Tuntutan penggugat tehadap penggugat berdasarkan pada ketentuan pasal 401 NBW / pasal 1365 KUHPerdata. Putusan Hoge Raad terhadap pengajuan gugatan tersebut adalah tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh penggugat atas dasar bahwa tergugat tidak melanggar undang-undang maupun hak subjektif orang lain.

D. Inti Yang Terdapat Dalam Kasus ‘Singer Naimachine Arrest’

Berdasarkan sejarah, perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, pada awalnya memiliki pengertian secara sempit sebagai pengaruh dari ajaran legisme yakni perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undang. Ajaran legisme ini berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum (onrecthmatige daad) sama dengan perbuatan melawan udang-undang (onwetmatige daad). Ajaran ini ditandai dengan adanya perkara ‘Singer Naimachine’. Perkara tersebut terjadi ketika nama ‘Singer’ digunakan oleh toko yang brasad diseberang toko ‘Singer’ yang menjual mesin jahit, kata ‘Singer’ digunakan oleh kedua toko walun berbeda cara penulisannya, satu toko menggunakan huruf besar sedangkan toko yang lain menggunakan huruf kecil sehingga yang terlihat secara sepintas hanya kata ‘Singer’ saja. Berdasarkan putusan HR 6 Januari 1905, perbuatan toko yang berada diseberang toko ‘Singer’ dengan menggunakan nama yang sama bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak setiap tindakan dalam dunia usaha yang betentangan dengan tata karma dalam masyarakat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum..

Dengan adanya putusan tersebut maka pengartian perbuatan melawan hukum tidaklah dilihat secara sempit tetapi dilihat secara luas. Perbuatan melawan hukum secara luas diartikan sebagai perbuatan yang melanggar kaidah tertulis yaitu bertentangan kewajiban pelaku dan melanggar hak korban, serta melanggar kaidah tidak tertulis, yakni kesusilaan, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadap harta benda.

Suatu perbuatan dianggap perbuatan melawan hukum tidak hanya sekedar adanya pelanggaran terhadap kaidah tertulis, yakni kaidah hukum akan tetapi juga dilihat dari segi kepatutannya. Terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang dapat menjadi factor pertimbangan penilaian untuk menentukan perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan kepatutan yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan dengan sesame warga masyarakat.

Jika dilihat dari unsure-unsur yang terdapat dalam perbuatan melawan hukum maka dalam perkara ‘Singer Naimachine’ tersebut tidak memenuhi unsure-unsur tersebut sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan kata lain, suatu perbuatan dianggap melawan hukum jika memenuhi unsure-unsur perbuatan melawan hukum.

Leave a comment