Sekilas tentang Hukum Waris Adat

Isilah waris berasal dari bahasa Arab yang diambil alih menjadi bahasa Indonesia, yaitu berasal dari kata “warisa” artinya mempusakai harta, “waris artinya ahli waris”. Waris menunjukkan orang yang menerima atau mempusakai harta dari orang yang telah meninggal dunia. Hal ini jug dapat dilihat dari “Sabda Nabi Muhammad SAW: Ana warisu manla warisalahu artinya saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai ahli waris (H.R Ahmad dan Abu Daud)”.

Dalam hukum waris adat istilah waris lebih luas artinya dari arti asalnya, sebab terjadinya waris tidak saja setelah adanya yang meninggal dunia tetapi selagi masih hidupnya orang yang akan meninggalkan hartanya dapat mewariskan kepada warisnya. Berikut akan dikemukan beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adat:

  1. Menurut Iman Sudiyat : “Hukum waris adat meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerus/pengoperan dan peralihan /perpindahan harta kekayaan materiil dan immateriil dari generasi ke generasi”.
  2. Menurut Hilman Hadikusuma : “Hukum Waris Adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistim dan azas-azas hukum waris tentang warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris”.

Asas-asas dalam waris adat dengan mengacu pada Pancasila:

1. Asas Ketuhanan dan Pengendalian Diri

Asas terkait dengn sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu bahwa kesadaran bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah maha mengetahui atas segala-galanya, maha pencipta dan maha adil, yang sewaktu-waktu dapat menjatuhkan hukumannya, maka apabila ada pewaris yang wafat para waris tidak akan bersilang selisih dan saling berebut harta warisan. Terbagi atau tidak terbaginya harta warisan bukan tujuan tetapi yang penting adalah tetap menjaga kerukunan hidup diantara para waris dan semua anggota keluarga keturanan pewaris.

2. Asas Kesamaan Hak dan Kebersamaan Hak

Terkait dengan sila kedua Pancasila “Kemanusian yang adil dan beradab”, dimana dari sila kemanusian ini dapat ditarik asas kesamaan hak atau kebersamaan hak atas harta warisan yang diperlakukan secara adil dan bersifat kemanusian baik dalam acara pembagian maupun dalam cara pemanfaatannya dengan selalu memperhatikan para waris yang hidupnya kekurangan.

3. Asas Kerukunan dan Kekeluargaan

Terkait dengan sila ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”. Bahwa dari sila persatuan ini, maka di dalam hukum waris adat dapat ditarik pengertian mengenai asas kerukunan, suatu asas yang dipertahankan untuk tetap memelihara hubungan kekeluargaan yang tenteram dan damai dalam mengurus menikmati dan memanfaatkan warisan yang tidak terbagi-bagi ataupun dalam menyelesaikan masalah pembagian pemilikan harta warisan yang terbagi-bagi.

4. Asas Musyawarah dan Mufakat

Bahwa dalam mengatur dan menyelesaikan harta warisan tidak boleh terjadi hal-hal yang bersifat memaksakan kehendak antara yang satu dan yang lain atau menuntut hak tanpa memikirkan kepentingan anggota waris yang lain. Jika terjadi silang sengketa diantara para waris maka semua anggota waris baik pria atau wanita, baik yang tua maupun yang muda, tanpa kecuali haris menyelesaikannya dengan bijaksana dengan cara musyawarah dan mufakat dengan rukun dan damai.

5. Asas Keadilan dan Parimirma

Bahwa pewarisan harus menciptakan keadilan bagi semua anggota waris mengenai harta warisan, baik ahli waris maupun waris yang bukan karena hubungan darah tetapi karena hubungan pengakuan saudara dan lain sebagainya menurut hukum adat setempat. Dari rasa keadilan masing-masing manusia Indonesia yang sifatnya Bhineka itu terdapat yang umum dapat berlaku ialah rasa keadilan bedasarkan asas parimirma, yaitu asas welas kasih terhadap para anggota keluarga pewaris, dikarenakan keadaan, kedudukan, jasa, karya dan sejarahnya; sehingga walaupun diperhitungkan mendapat bagian harta warisan.

Dalam sebuah pewarisan, harta warisan merupakan objek dari pewarisan yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Berikut beberapa harta yang ada dalam pewarisan:

  1. Harta Peninggalan

Menunjukkan harta warisan yang belum terbagai atau tidak terbagi-bagi dikarenakan salah seorang pewaris masih hidup. Misalnya harta peninggalan ayah yang telah wafat yang masih dikuasai ibu yang  masih hidup atau seBaliknya harta peninggalan ibu yang telah wafat tetapi masih dikuasai ayah yang masih hidup. Termasuk didalam harta peninggalan ini ialah harta pusaka.

  1. Harta Pusaka

Terdiri dari pusaka rendah dan pusaka tinggi. Pusaka rendah adalah harta peninggalan dari beberapa generasi diatas ayah. Harta pusaka tinggi adalah harta peninggalan dari zaman leluhur, yang karena keadaannya, kedudukannya dan sifatnya tidak dapat atau tidak patut dan tidak pantas dibagi.

  1. Harta Perkawinan

Yaitu harta kekayaan yang dikuasai atau dimiliki oleh suami isteri disebabkan adanya ikatan perkawinan. Harta perkawinan ini dapat terdiri dari harta penantian, harta bawaan, harta pencaharian, harta pemberian (hadia, hibah/ wasiat).

  1. Harta Penantian

Istilah yang dipakai untuk menunjukkan semua harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suami atau isteri ketika perkawinan itu terjadi.

  1. Harta Bawaan

Yaitu semua harta yang datang, dibawa oleh suami atau oleh isteri ketika perkawinan itu terjadi, jadi sebagai keBalikan dari harta perkawinan.

  1. Harta Pencaharian

Menunjukkan semua harta kekayaan yang didapat dari hasil usaha perseorangan atau usaha bersama suamu-isteri yang terikat di dalam ikatan perkawinan

  1. Harta Pemberian

Istilah ini yang jelasnya ialah harta asal pemberian, dipakai untuk menunjukkan harta kekayaan yang didapat suami isteri secara bersama atau secara perseorangan yang berasal dari pemberian orang lain. Pemberian ini dapat berupa pemberian hadiah atau pemberian hibah atau hibah wasiat.

Leave a comment