Sekilas tentang Sistem Hukum (di Indonesia)

Sistem berasal dari bahasa Yunani yakni ‘sistema’ yaitu suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (whole compound of several parts). Sistem juga diartikan sebagai hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur (an organized, functioning relationship among units or components). Pengertian sistem menurut Satjipto Raharjo adalah sistem merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan  dan bekerja secara aktif untuk mencapai tujuan. Dalam sistem dapat ditemukan 3 hal, yaitu

  1. Adanya susunan/tatanan dari komponen-komponen
  2. Adanya jalinan atas komponen tersebut sehingga merupakan satu kesatuan yang saling tergantung (interrelationship between parts)
  3. Mengarah pada satu tujuan

Sistem memiliki ciri-ciri, yakni:

  1. Terikat pada waktu dan tempat
  2. Kontinuitas, berkesinambungan dan otonom
  3. Terdapat pembagian di dalamnya
  4. Tidak menghendaki adanya konflik antar unsure-unsur atau bagian-bagian
  5. Sebagai pelengkap

Sistem/sistematisasi merupakan suatu hal yang penting, karena:

  1. Memudahkan penguasaan terhadap komplesitas kenyataan atau permasalahan yang ada
  2. Memberi motivasi pemecahan hukum
  3. Alat bantu untuk menelusuri suatu lembaga hukum
  4. Mempermudah mengetahui ikhtisar dalam hukum
  5. Memungkinkan untuk menemukan dan mengisi kekosongan hukum dengan sederhana.

Menurut Oppenheim, hukum adalah a body of rules for human conduct within a community which by common consent this community shall be enforced by external power.

Hukum memiliki unsur-unsur, berupa:

  1. Aturan tingkah laku
  2. Dalam masyarakat
  3. Adanya kesepakatan
  4. Jaminan kepastian berupa external power

Jadi, dapat dikatakan bahwa hukum digunakan oleh external power untuk mengatur tingkah laku masyarakat.

Menurut Sudikno Mertokusumo, sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaedah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normative; tegasnya, suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama kearah tujuan kesatuan. Sistem hukum hanya berfungsi sepihak sehingga supermasi hukum tidak dapat berjalan secara maksimal. Menurut Laoren Friedman sistem hukum terdiri atas 3 bagian, yakni

1. Materi hukum/substansi hukum

Materi hukum diartikan sebagai dimana saat hukum dijalankan sesuai dengan fungsinya. Maka, materi hukum harus jelas, seperti undang-undang dan peraturan formil lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Tanpa materi hukum yang baik maka dapat menimbulkan interpretasi atau penafsiran sehingga hukum dapat melenceng dari substansinya

2. Struktur hukum

Struktur hukum berupa alat penegak hukum yang dimana harus berjalan sesuai fungsinya. Akan tetapi dalam praktek tidak demikian, hal ini dapat dilihat maraknya kasus-kasus suap yang melibatkan para alat pengak hukum

3. Budaya hukum/kultur hukum/law culture

Budaya hukum berisi praktek dan kebiasaaan, meskipun di luar substansi dan struktur tetapi kebiasaan ini mempengaruhi kelembagaan dan aparatur.

Menurut Sunaryati H, sistem hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Filsafat
  2. Substansi
  3. Lembaga/struktur hukum
  4. Proses dan prosedur
  5. Pendidikan hukum
  6. SDM
  7. Susunan dan sistem koordinasi antar lembaga
  8. Peralatah perkantoran
  9. Perangkat lunak
  10. SIJDH
  11. Kesadaran hukum
  12. APBN untuk pelakasanaan hukum

Setiap Negara memiliki sistem hukum nasional sendiri yang berguna dalam penyususan hukum di Negara tersebut. Terdapat 2 sistem hukum yang dikenal yakni:

1. Sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law

Sistem hukum Common Law adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum Anglo Saxon dikenal di Negara Amerika Serikat dan Negara persemakmurannya, Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan dan Kanada

2. Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law

Sistem hukum Civil Law adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan (hukum yang tertulis), hukum mempunyai kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang, tersusun secara sistematis di dalam kodifikasi tertentu. Sistem hukum Eropa Kontinental dikenal di Negara-negara Eropa khususnya Prancis dan Belanda. Sistem hukum Eropa Kontinental ini berasal dari Romawi yang kemudian diterapkan di Prancis yang akhirnya diterapkan di Belanda. Sistem hukum nasional Indonesia dipengaruhi sistem hukum Eropa Kontinental yang dipengaruhi oleh hukum Belanda yang dibawa oleh pemerintah kolonial Belanda ketika jaman penjajahan. Berlakunya sistem hukum Eropa Kontinental ini karena asas konkordasi yaitu dimana hukum yang berlaku di Negara penjajahan diterpakan di Negara jajahan.

Berbicara sistem hukum tidak lengkap tanpa berbicara hukum nasional dan sistem hukum nasional. Pengertian hukum nasional adalah peraturan perundangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar dan cita-cita hukum suatu Negara. Hukum nasional Indonesia dibentuk dan ditegakkan berdasarkan Pancasila dan UUUD 1945 yang merupakan ideologi dan konstitusi Negara. . Hukum nasional Indonesia merupakan suatu sistem hukum yang bersumberkan pada nilai-nilai bangsa. Jadi, sistem hukum nasional merupakan sistem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum yang antara yang satu dengan yang lain saling bergantung yang bersumber pada pembukaan dan UUD1945.

Leave a comment