Kedudukan Hukum Kenotariatan dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia (Dimanakah letak Hukum Kenotariatan di dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia?)

Untuk mengetahui dimana letak suatu hukum (dalam hal ini hukum kenotariatan) di dalam sistem hukum nasional, maka harus diperhatikan terlebih dahulu beberapa hal mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai suatu hukum. Friedman menyebutkan, bahwa dalam suatu sistem hukum harus memenuhi 3 unsur, yaitu

a.       Substansi hukum, berisi peraturan perundang-undangan. Hukum identik dengan undang-undang.

b.      Struktur hukum, berisi kelembagaan dan aparatur penegak hukum. Kelembagaan misalnya kepolisian, kejaksaan, pemgadilan dan lembaga permasyaratan. Sedangkan aparat penegak hukum misalnya polisi, jaksa dan hakim.

c.       Kultur (budaya), berisi praktek dan kebiasaaan, meskipun di luar substansi dan struktur tetapi kebiasaan ini mempengaruhi kelembagaan dan aparatur.

Dari ketiga unsur yang telah dikemukakan oleh Friedman diatas, maka hukum kenotariatan dapat dikatakan sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional di Indonesia, yakni: Continue reading

Sistem Hukum Nasional Indonesia (Sudah adakah Sistem Hukum Nasional Indonesia?)

Pada dasarnya, dilihat dari segi sejarah, Indonesia menganut system hokum Eropa Kontinental. Hal ini disebabkan oleh adanya asas konkordasi. Dalam prakteknya, system hokum Indonesia dipengaruhi oleh system hokum adat dan system hokum Islam (syariat Islam). Jadi, dapat disimpulkan bahwa system hokum nasional Indonesia dipengaruhi oleh:

1.      Sistem hukum barat

Sistem hukum barat ini berasal dari pemerintah  Belada ketika jaman penjajahan sehingga dapat dikatakan merupakan warisan pemerntah colonial Belanda kepada Indonesia. Sistem hukum barat ini memiliki sifat individualistic. Warisan sistem hukum barat masih dapat dijumpai sampai saat ini, yakni KUHP, KUHPerdata dan KUHD

2.      Sistem hukum adat

Sistem hukum adat dapat dikatakan sistem hukum yang pertama dan asli bangsa Indonesia karena berasal dari masyarakat adat yang ada di Indonesia. Hukum adat akan ada jika terdapat persekutuan adat. Sistem hukum adat ini bersifat komunal

3.      Sistem hukum Islam (syariat Islam)

Sistem hukum Islam ini bersumber dari ajaran agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an. Sistem hukum Islam ini bersifat religius. Continue reading

Sekilas tentang Sistem Hukum (di Indonesia)

Sistem berasal dari bahasa Yunani yakni ‘sistema’ yaitu suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (whole compound of several parts). Sistem juga diartikan sebagai hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur (an organized, functioning relationship among units or components). Pengertian sistem menurut Satjipto Raharjo adalah sistem merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan  dan bekerja secara aktif untuk mencapai tujuan. Dalam sistem dapat ditemukan 3 hal, yaitu

  1. Adanya susunan/tatanan dari komponen-komponen
  2. Adanya jalinan atas komponen tersebut sehingga merupakan satu kesatuan yang saling tergantung (interrelationship between parts)
  3. Mengarah pada satu tujuan

Sistem memiliki ciri-ciri, yakni:

  1. Terikat pada waktu dan tempat
  2. Kontinuitas, berkesinambungan dan otonom
  3. Terdapat pembagian di dalamnya
  4. Tidak menghendaki adanya konflik antar unsure-unsur atau bagian-bagian
  5. Sebagai pelengkap

Sistem/sistematisasi merupakan suatu hal yang penting, karena:

  1. Memudahkan penguasaan terhadap komplesitas kenyataan atau permasalahan yang ada
  2. Memberi motivasi pemecahan hukum
  3. Alat bantu untuk menelusuri suatu lembaga hukum
  4. Mempermudah mengetahui ikhtisar dalam hukum
  5. Memungkinkan untuk menemukan dan mengisi kekosongan hukum dengan sederhana. Continue reading