Untuk mengetahui dimana letak suatu hukum (dalam hal ini hukum kenotariatan) di dalam sistem hukum nasional, maka harus diperhatikan terlebih dahulu beberapa hal mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai suatu hukum. Friedman menyebutkan, bahwa dalam suatu sistem hukum harus memenuhi 3 unsur, yaitu
a. Substansi hukum, berisi peraturan perundang-undangan. Hukum identik dengan undang-undang.
b. Struktur hukum, berisi kelembagaan dan aparatur penegak hukum. Kelembagaan misalnya kepolisian, kejaksaan, pemgadilan dan lembaga permasyaratan. Sedangkan aparat penegak hukum misalnya polisi, jaksa dan hakim.
c. Kultur (budaya), berisi praktek dan kebiasaaan, meskipun di luar substansi dan struktur tetapi kebiasaan ini mempengaruhi kelembagaan dan aparatur.
Dari ketiga unsur yang telah dikemukakan oleh Friedman diatas, maka hukum kenotariatan dapat dikatakan sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional di Indonesia, yakni: Continue reading